Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 7)
Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)
Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Mencukur Rambut saat Ihram
Bagi seorang muhrim yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan fidyah adza (tebusan karena gangguan/penyakit) yang terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:
- Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau
- Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau
- Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.
Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.
Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu sudah cukup.
Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.
Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah adza”, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S. Al-Baqarah:196].
Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah Kabah
Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong Kuku
Menurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.
Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:196.
Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :
أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفاره
Ulama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya. [Al-Mughni : 3/320]
Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat Ihram
Adapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.
Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:
- Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau
- Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau
- Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.
Baca Juga:
(Bersambung, in sya Allah)
Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel asli: https://muslim.or.id/54467-bimbingan-praktis-umrah-bag-7.html